40 Kendaraan Parkir Liar di Jaksel Ditindak
Personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan berhasil menindak 40 kendaraan yang melanggar aturan perparkiran dari sejumlah lokasi dalam sepekan terkahir.
"Selalu taat aturan parkir,
"
Pengendali Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing mengatakan, 35 kendaraan roda dua dan lima kendaraan roda empat
yang kedapatan parkir liar merupakan hasil penindakan di Kecamatan Pancoran serta Kecamatan Kebayoran Baru."Untuk Kecamatan Pancoran kami menyasar parkir parkir liar di Jalan Rawajati Barat. Kemudian, di Kecamatan Kebayoran berada di Jalan Senopati Raya," ujarnya, Jumat (23/5).
Dukung Parkir Cashless, Pramono Bakal Benahi Sistem PerpakiranEbenezer merinci, untuk di Jalan Senopati Raya, Kecamatan Kebayoran Baru, setidaknya 21 kendaraan roda dua yang berhasil diangkut jaring, satu kendaraan roda dua dilakukan operasi cabut pentil, dan tiga kendaraan roda empat di derek.
Kemudian, untuk di Jalan Rawajati Barat, Kecamatan Pancoran, sebanyak 13 unit kendaraan roda dua diangkut jaring dan dua kendaraan roda empat di berikan sanksi BAP langsung.
"Untuk kendaraan yang diangkut jaring dan diderek kita bawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan untuk diberikan sanksi sesuai pelanggarannya," ucapnya.
Ebenezer menegaskan, pihaknya tidak akan henti-hentinya melakukan penindakan bagi para pelanggar, terutama terkait aturan perparkiran.
"Kita juga tidak pernah lelah melakukan imbauan kepada warga atau pengendara untuk selalu taat aturan parkir. Sebab, apabila melanggar dampak negatifnya banyak bagi warga lainnya," bebernya.
Sementara itu, salah seorang warga, Fadli (38) mengapresiasi penindakan yang dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan karena parkir liar selama ini mengganggu pejalan kaki atau pengguna fasilitas umum.
"Semoga saja para pengendara lebih sadar dan tertib, tidak melakukan parkir liar," tandasnya.